A. Macam-macam Perseroan Terbatas
Ø PT Terbuka tercantum dalam UU No.40 tahun 2007,
PT Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
kriteria tertantu, atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ø PT Tertutup adalah PT (Perseroan Terbatas) yang
didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak
setiap orang dapat ikut menanamkan modalnya.
Ø PT Perseorangan adalah saham-saham dalam PT
(Perseroan Terbatas) tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero).
B. Tujuan Perseroan Terbatas
Untuk
menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu, dimana pemegang saham ikut
serta dalam mengambil saham dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh
nama bersama dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan
perseroan itu.
C. Struktur organisasi perseroan terbatas
Ø Rapat
umum pemegang saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
UU PT Pasal 1 angka 4.
Ø
Dewan
Komisaris adalah organ Perseroan yang mewakili Pemegang Saham untuk melakukan
fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan strategi Perseroan yang
dilakukan oleh Direksi dan memberikan arahan/nasihat kepada Direksi dalam
pengelolaan Perseroan dengan itikad yang baik, kehati-hatian dan bertanggung
jawab, serta menjalankan fungsi untuk memperkuat citra Perseroan dimata
masyarakat dan para pemegang saham.
Ø
Direksi
adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan dengan
senantiasa memperhatikan kepentingan dan tujuan Perseroan dan unit usaha serta
mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan seluruh stakeholders.
D. Struktur permodalan perseroan terbatas
ü Modal dasar adalah jumlah maksimum
modal yang disebut dalam akta pendirian, modal dasar paling sedikit Rp.
50.000.000,00
ü Modal yang disanggupkan adalah modal
yang paling sedikit 25% dari modal dasar.
ü Modal yang disetor adalah modal yang
benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan.
E. Jenis saham perseroan terbatas
ü Saham dengan hak khusus untuk
mencalonkan anggotaa direksi atau anggota dewan
ü Saham dengan hak suara atau tanpa hak
suara
ü Saham yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu
ü Saham yang setelah jangka waktu
tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi
0 comments:
Posting Komentar