Senin, 01 Mei 2017

Perseroan Terbatas (PT)

A. Macam-macam Perseroan Terbatas

  Ø  PT Terbuka tercantum dalam UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertantu, atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  Ø  PT Tertutup adalah PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak setiap orang dapat ikut menanamkan modalnya.

  Ø  PT Perseorangan adalah saham-saham dalam PT (Perseroan Terbatas) tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero).

B. Tujuan Perseroan Terbatas

Untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu, dimana pemegang saham ikut serta dalam mengambil saham dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu.

C. Struktur organisasi perseroan terbatas

  Ø  Rapat umum pemegang saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU PT Pasal 1 angka 4.
  Ø  Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang mewakili Pemegang Saham untuk melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan strategi Perseroan yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan arahan/nasihat kepada Direksi dalam pengelolaan Perseroan dengan itikad yang baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab, serta menjalankan fungsi untuk memperkuat citra Perseroan dimata masyarakat dan para pemegang saham.
  Ø  Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan dan tujuan Perseroan dan unit usaha serta mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan seluruh stakeholders.

D. Struktur permodalan perseroan terbatas

  ü  Modal dasar adalah jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian, modal dasar paling sedikit Rp. 50.000.000,00
  ü  Modal yang disanggupkan adalah modal yang paling sedikit 25% dari modal dasar.
  ü  Modal yang disetor adalah modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan.

E. Jenis saham perseroan terbatas

  ü  Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggotaa direksi atau anggota dewan
  ü  Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
  ü  Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu
  ü  Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi


   

0 comments:

Posting Komentar