Senin, 01 Mei 2017

KOPERASI

A. DEFINISI
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan” (Undang – undang No. 25 tahun 1992)
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :

  1. Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  2. Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
  5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan
B. TUJUAN
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. (BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992).

C. FUNGSI DAN PERAN
u  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
u  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
u  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
u  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

D. Prinsip Koperasi
q  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
q  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
q  Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
q  Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
q  Kemandirian
q  Pendidikan perkoperasian
q  Kerjasama antar koperasi 

E. Asas Koperasi
Menurut Moh. Hatta Asas – asas koperasi :
  1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
  2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
  3. Ukuran harus benar dan dijamin
  4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
F. Bentuk Koperasi
   ü  Koperasi Primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau perkelompok yang  jumlah anggotanya minimal 20 orang.
   ü  Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi.
Koperasi Sekunder dibagi menjadi :
   Ø  Koperasi Pusat yaitu koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi primer.
   Ø  Gabungan koperasi yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
   Ø  Induk koperasi yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 gabungan koperasi.
   
        agar lebih jelas lagi mengenai koperasi bisa klik Koperasi

0 comments:

Posting Komentar