A. DEFINISI
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan” (Undang – undang No. 25 tahun 1992)
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan
B. TUJUAN
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. (BAB II Pasal 3 Undang – undang RI
No. 25 Tahun 1992).
C. FUNGSI DAN PERAN
u Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
u Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
u Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
u Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D. Prinsip Koperasi
q
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
q
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
q
Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
q
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
q
Kemandirian
q
Pendidikan
perkoperasian
q
Kerjasama
antar koperasi
E. Asas Koperasi
Menurut Moh.
Hatta Asas – asas koperasi :
- Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang
palsu
- harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
- Ukuran harus benar dan dijamin
- Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
F. Bentuk Koperasi
ü Koperasi Primer adalah koperasi yang
pendiriannya oleh perseorangan atau perkelompok yang jumlah anggotanya minimal 20 orang.
ü Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi.
Koperasi
Sekunder dibagi menjadi :
Ø Koperasi Pusat yaitu koperasi yang
anggotanya minimal 5 koperasi primer.
Ø Gabungan koperasi yaitu koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
Ø Induk koperasi yaitu koperasi yang
anggotanya minimal 3 gabungan koperasi.
0 comments:
Posting Komentar