Sabtu, 13 Mei 2017

Koperasi

     
DEFINISI
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan” (Undang – undang No. 25 tahun 1992)
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  1. Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  2. Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
  5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

TUJUAN
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. (BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992).

FUNGSI DAN PERAN
u  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
u  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
u  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
u  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP KOPERASI
q  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
q  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
q  Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
q  Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
q  Kemandirian
q  Pendidikan perkoperasian
q  Kerjasama antar koperasi

LANDASAN KOPERASI
Berdasarkan landasannya koperasi memiliki 2 landasan, yaitu :
a)      Landasan Idiil yaitu pancasila
b)      Landasan struktural yaitu UUD 1945

ASAS KOPERASI
Menurut Moh. Hatta Asas – asas koperasi :
  1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
  2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
  3. Ukuran harus benar dan dijamin
  4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

Berdasarkan Asasnya koperasi memiliki 2 asas, yaitu :
a)      Kekeluargaan
b)      Gotong royong

SYARAT PEMBENTUKAN
u  Dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
u  Mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
u  Daftar nama pendiri
u  Nama dan tempat kedudukan
u  Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
u  Ketentuan mengenai keanggotaan
u  Ketentuan mengenai rapat anggota
u  Ketentuan mengenai pengelolaan
u  Ketentuan mengenai permodalan
u  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
u  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
u  Ketentuan mengenai sanksi

BENTUK KOPERASI
  ü  Koperasi Primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau perkelompok yang  jumlah anggotanya minimal 20 orang.
  ü  Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi.

Koperasi Sekunder dibagi menjadi :
  Ø  Koperasi Pusat yaitu koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi primer.
  Ø  Gabungan koperasi yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
  Ø  Induk koperasi yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 gabungan koperasi.



PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN

NO.
Koperasi
Badan Usaha Lain
1
Mengutamakan kesejahteraan anggota
Mengutamakan kepentingan perusahaan
2
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbatas
3
Modal dari simpanan anggota
Modal dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok
4
Berbadan hukum
Ada yang tidak berbadan hokum
5
Pengurus dipilih anggota
Pengurus ditentukan oleh pemegang saham
6
Terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota
Tidak ada pembagian SHU
7
Keuangan bersifat terbuka
Keuangan bersifat tertutup

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI

KELEBIHAN :

·      Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.

·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.

·  Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.

·  Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.

KEKURANGAN :

·                    Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.

·              Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.

·              Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.


·                Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

0 comments:

Posting Komentar