DEFINISI
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan” (Undang – undang No. 25 tahun 1992)
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau
badan – badan hokum koperasi
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. (BAB II Pasal 3 Undang – undang RI
No. 25 Tahun 1992).
FUNGSI DAN PERAN
u Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
u Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
u Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
u Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP
KOPERASI
q Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
q Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
q Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
q Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
q Kemandirian
q Pendidikan
perkoperasian
q Kerjasama
antar koperasi
LANDASAN KOPERASI
Berdasarkan
landasannya koperasi memiliki 2 landasan, yaitu :
a)
Landasan Idiil yaitu
pancasila
b)
Landasan struktural
yaitu UUD 1945
ASAS KOPERASI
Menurut
Moh. Hatta Asas – asas koperasi :
- Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
- harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
- Ukuran
harus benar dan dijamin
- Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk
membeli diluar kemampuannya.
Berdasarkan
Asasnya koperasi memiliki 2 asas, yaitu :
a)
Kekeluargaan
b)
Gotong royong
SYARAT PEMBENTUKAN
u Dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
u Mempunyai
tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
u Daftar
nama pendiri
u Nama
dan tempat kedudukan
u Maksud
dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
u Ketentuan
mengenai keanggotaan
u Ketentuan
mengenai rapat anggota
u Ketentuan
mengenai pengelolaan
u Ketentuan
mengenai permodalan
u Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
u Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
u Ketentuan
mengenai sanksi
BENTUK KOPERASI
ü Koperasi
Primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau perkelompok
yang jumlah anggotanya minimal 20 orang.
ü Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 badan hukum
koperasi.
Koperasi
Sekunder dibagi menjadi :
Ø Koperasi
Pusat yaitu koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi primer.
Ø Gabungan
koperasi yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
Ø Induk
koperasi yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 gabungan koperasi.
PERBEDAAN KOPERASI
DENGAN BADAN USAHA LAIN
NO.
|
Koperasi
|
Badan Usaha Lain
|
1
|
Mengutamakan
kesejahteraan anggota
|
Mengutamakan
kepentingan perusahaan
|
2
|
Keanggotaan
bersifat sukarela
|
Keanggotaan
terbatas
|
3
|
Modal
dari simpanan anggota
|
Modal
dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok
|
4
|
Berbadan
hukum
|
Ada
yang tidak berbadan hokum
|
5
|
Pengurus
dipilih anggota
|
Pengurus
ditentukan oleh pemegang saham
|
6
|
Terdapat
pembagian SHU menurut jasa anggota
|
Tidak
ada pembagian SHU
|
7
|
Keuangan
bersifat terbuka
|
Keuangan
bersifat tertutup
|
KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN KOPERASI
KELEBIHAN
:
· Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan
anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil
Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan,
anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana
koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
· Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi
anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota
koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
· Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi
menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota,
koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN :
· Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri
mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
· Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar
lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
· Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi
memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran
wajib terhadap koperasi.
· Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia
terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja
sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
0 comments:
Posting Komentar